Panduan Pelayanan
-
Syarat Orangtua Angkat (COTA)
05 Oktober 2017 14:09:52 WIB pemdesngawuSyarat Orangtua Angkat (COTA) Sehat jasmani dan rohani Umur paling rendah 30th, paling tinggi 55 th Beragama sama Berkelakuan baik Berstatus menikah paling singkat 5 tahun Tidak merupakan pasangan sejenis Tidak/Belum punya anak atau hanya memiliki satu anak dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial Memperoleh ..selengkapnya
-
SYARAT-SYARAT PENDIRIAN PANTI ASUHAN
05 Oktober 2017 14:02:08 WIB pemdesngawuSYARAT-SYARAT PENDIRIAN PANTI ASUHAN Akte Pendirian, di syahkan oleh Departemen Hukum dan HAM Surat Ijin Domisili oleh Desa dan Camat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor Rekening Bank atas nama Pantiasuhan Status Tanah Struktur Organisasi/Kepengurusan Data ..selengkapnya
-
Syarat - Syarat Pengurusan Rekomendasi Jaminan Kesehatan
05 Oktober 2017 13:55:38 WIB pemdesngawuSyarat - Syarat Pengurusan Rekomendasi Jaminan Kesehatan yang tidak mempunyai Jaminan Kesehatan (Pelayanan Penyangga) Surat Keterangan tidak mampu dari Desa Surat Rawat Inap (bila Opname) atau surat rujukan dari Puskesmas atau Surat Keterangan Rawat jalan ( Kontrol) KTP/Akte Kartu Keluarga Syarat - ..selengkapnya
-
Syarat-syarat Pengajuan KIS APBD
05 Oktober 2017 13:45:33 WIB pemdesngawuSyarat-syarat Pengajuan KIS APBD Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Rekomendasi kepesertaan BPJS KIS APBD ( cap esa dan TKPK Kecamatan) Identitas (KTP/Akte Kelahiran ) Kartu Keluarga ( C1) Form Isian/Ceklist Kriteria Keluarga Tidak Mampu Rekening Listrik Maksimal 900v sumber : Dinsos Kabupaten Gunungkidul ..selengkapnya
-
Persyaratan layanan Model NA
26 September 2017 09:56:02 WIB pemdesngawuPERSYARATAN LAYANAN MODEL NA Pengajuan Model NA sebaiknya 1 bulan sebelum hari rencana akad nikah. Selambat-lambatnya 15 hari sebelum hari rencana akad nikah.Layanan di Desa GRATISLayanan Ijab di KUA Kecamatan PLAYEN GRATISLayanan Bedol Naib (Ngundang Naib) Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dibayarkan ..selengkapnya
-
Pelayanan Perekaman E-KTP
26 September 2017 09:53:40 WIB pemdesngawuPersyaratan: 1. Foto kopi Kartu Keluarga (KK) 2. KTP lama Asli dan Fotokopi 3. Surat Pengantar RT, RW, dan Dukuh Cara Mengurus: 1. Datang ke Bagian Pelayanan Desa Ngawu dengan membawa berkas persyaratan 2. Pemerintah Desa akan memberikan pengantar F1.07, dan Surat Keterangan Belum Pernah Mempunyai ..selengkapnya
-
Syarat Perubahan Data Keluarga
26 September 2017 09:50:55 WIB pemdesngawuSyarat: 1. Fotokopi Bukti Pendukung (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Cerai, Ijazah, Surat Nikah, dsb) 2. Kartu Keluarga Asli 3. Surat Pengantar RT, RW, dan Dukuh Cara Mengurus: 1. Datang ke Bagian Pelayanan Desa Ngawu dengan membawa berkas persyaratan. 2. Pemerintah Desa akan memberikan pengantar ..selengkapnya
-
Surat Keterangan Tidak Mampu
26 September 2017 09:39:36 WIB pemdesngawuSyarat: 1. Fotokopi Kartu Keluarga 2. Surat Pengantar RT, RW, dan Dukuh Cara Mengurus: 1. Datang ke Bagian Kesra membawa berkas persyaratan 2. Bagian Kesra akan cek dan verifikasi data baru diterbitkan SKTM ..selengkapnya
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERKAL RKPKAL 2026
- PERKAL APBKAL TAHUN ANGGARAN 2026
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal 2025
- Tidak Mesti Harus Beli Urea bila tahu Pupuk ini
- Kegiatan Posyandu Balita di Padukuhan Sumberjo
- Kalurahan Ngawu Gelar Apel Peringatan Hari Desa Nasional 2026
- Kalurahan Ngawu Lantik Pamong Baru: Kaur Danarta, Ulu-Ulu, dan Staf Kamituwa Resmi Mengemban Tugas













