Surat Keterangan Tidak Mampu

pemdesngawu 26 September 2017 09:39:36 WIB

Syarat:

1. Fotokopi Kartu Keluarga

2. Surat Pengantar RT, RW, dan Dukuh

 

Cara Mengurus:

1. Datang ke Bagian Kesra membawa berkas persyaratan

2. Bagian Kesra akan cek dan verifikasi data baru diterbitkan SKTM

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar