Syarat Perubahan Data Keluarga

pemdesngawu 26 September 2017 09:50:55 WIB

Syarat:

1. Fotokopi Bukti Pendukung (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Cerai, Ijazah, Surat Nikah, dsb)

2. Kartu Keluarga Asli

3. Surat Pengantar RT, RW, dan Dukuh

 

Cara Mengurus:

1. Datang ke Bagian Pelayanan Desa Ngawu dengan membawa berkas persyaratan.

2. Pemerintah Desa akan memberikan pengantar F1.01 dan F1.16

3. Datang ke Bagian Pelayanan Catatan Sipil Kecamatan Playen untuk dilakukan perubahan data.

 

Sumber Foto: beritaku.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar