Syarat Perubahan Data Keluarga
pemdesngawu 26 September 2017 09:50:55 WIB
Syarat:
1. Fotokopi Bukti Pendukung (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Cerai, Ijazah, Surat Nikah, dsb)
2. Kartu Keluarga Asli
3. Surat Pengantar RT, RW, dan Dukuh
Cara Mengurus:
1. Datang ke Bagian Pelayanan Desa Ngawu dengan membawa berkas persyaratan.
2. Pemerintah Desa akan memberikan pengantar F1.01 dan F1.16
3. Datang ke Bagian Pelayanan Catatan Sipil Kecamatan Playen untuk dilakukan perubahan data.
Sumber Foto: beritaku.com
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- LPJ APBKAL NGAWU 2023
- PERKAL NGAWU NOMOR 7 TAHUN 2023 TTG APBKAL TA 2024
- PENYERAHAN SERTIFIKAT HALAL DORONG 11 UMKM DI PADUKUHAN NGAWU UNTUK BERKEMBANG
- PEMANGKASAN POHON DI TITIK RAWAN TUMBANG
- GIAT PENGENDALIAN HAMA WERENG DI KOMPLEK BULAK SAWAH
- “LANGKAH AWAL DEMOKRASI : PELANTIAKAN ANGGOTA KPPS KALURAHAN NGAWU 2024, MOMENTUM PERSIAPAN MENGHADA
- PERSYARATAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN