Syarat Orangtua Angkat (COTA)
pemdesngawu 05 Oktober 2017 14:09:52 WIB
Syarat Orangtua Angkat (COTA)
- Sehat jasmani dan rohani
- Umur paling rendah 30th, paling tinggi 55 th
- Beragama sama
- Berkelakuan baik
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Tidak/Belum punya anak atau hanya memiliki satu anak
- dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak
- Pernyataan bahwa pengangkatan anak untuk kepentingan terbaik bagi anak
- Laporan Sosial dan Pekerja Sosial
- Memperoleh izin menteri dan.atau Instansi Sosial
Syarat Administrasi Calon Orang Tua Asuh (COTA)
- Surat keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (asli)
- Surat keterangan sehat jiwa dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit Pemerintah (asli)
- Legalisir Copy Akte Kelahiran (cota)
- SKCK Kepolisian setempat (Asli)
- Legalisir Surat nikah/Perkawinan (cota)
- Legalisir kartu keluarga dan KTP cota
- Legalisir Akte Kelahiran CAA ( Calon Anak Angkat )
- Keteranganpenghasilan dari tempat bekerja COTA (asli)
- Surat ijin dari orang tua Kandung/Wali/Kerabat diatas kertas bermaterai (Asli)
- Surat Pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak (asli)
- Asli Surat Pernyataan COTA secara tertulis diatas kertas bermeterai cukup bahwa dokumen adalah sah
- Asli Surat pernyataan tertulis diatas kertas bermeterai cukup bahwa COTA akan memperlakukan anak angkatdan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai hak-hak dan kebutuhan anak
- Asli surat pernyataan bahwa calon Orang tua Asuh akan memberitahukan kepada anak angkatnya tentang asal usulnya dengan memperhatikan kesiapan anak
- Asli surat rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kab/Kota
- SK dari Kepala Instansi Sosial Propinsi
sumber : Dinsos Kabupaten Gunungkidul (arif)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- LPJ APBKAL NGAWU 2023
- PERKAL NGAWU NOMOR 7 TAHUN 2023 TTG APBKAL TA 2024
- PENYERAHAN SERTIFIKAT HALAL DORONG 11 UMKM DI PADUKUHAN NGAWU UNTUK BERKEMBANG
- PEMANGKASAN POHON DI TITIK RAWAN TUMBANG
- GIAT PENGENDALIAN HAMA WERENG DI KOMPLEK BULAK SAWAH
- “LANGKAH AWAL DEMOKRASI : PELANTIAKAN ANGGOTA KPPS KALURAHAN NGAWU 2024, MOMENTUM PERSIAPAN MENGHADA
- PERSYARATAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN