SYARAT-SYARAT PENDIRIAN PANTI ASUHAN
pemdesngawu 05 Oktober 2017 14:02:08 WIB
SYARAT-SYARAT PENDIRIAN PANTI ASUHAN
- Akte Pendirian, di syahkan oleh Departemen Hukum dan HAM
- Surat Ijin Domisili oleh Desa dan Camat
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Rekening Bank atas nama Pantiasuhan
- Status Tanah
- Struktur Organisasi/Kepengurusan
- Data Anak Asuh
- DAftar Menu dan daftar kegiatan anak asuh
- Surat ijin Operasional
sumber : Dinsos Kabupaten Gunungkidul (arif)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- LPJ APBKAL NGAWU 2023
- PERKAL NGAWU NOMOR 7 TAHUN 2023 TTG APBKAL TA 2024
- PENYERAHAN SERTIFIKAT HALAL DORONG 11 UMKM DI PADUKUHAN NGAWU UNTUK BERKEMBANG
- PEMANGKASAN POHON DI TITIK RAWAN TUMBANG
- GIAT PENGENDALIAN HAMA WERENG DI KOMPLEK BULAK SAWAH
- “LANGKAH AWAL DEMOKRASI : PELANTIAKAN ANGGOTA KPPS KALURAHAN NGAWU 2024, MOMENTUM PERSIAPAN MENGHADA
- PERSYARATAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN