SYARAT-SYARAT PENDIRIAN PANTI ASUHAN

pemdesngawu 05 Oktober 2017 14:02:08 WIB

SYARAT-SYARAT PENDIRIAN PANTI ASUHAN

  1. Akte Pendirian, di syahkan oleh Departemen Hukum dan HAM
  2. Surat Ijin Domisili oleh Desa dan Camat
  3. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Nomor Rekening Bank atas nama Pantiasuhan
  6. Status Tanah
  7. Struktur Organisasi/Kepengurusan
  8. Data Anak Asuh
  9. DAftar Menu dan daftar kegiatan anak asuh
  10. Surat ijin Operasional

sumber : Dinsos Kabupaten Gunungkidul (arif)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar