Pelayanan Perekaman E-KTP
pemdesngawu 26 September 2017 09:53:40 WIB
Persyaratan:
1. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
2. KTP lama Asli dan Fotokopi
3. Surat Pengantar RT, RW, dan Dukuh
Cara Mengurus:
1. Datang ke Bagian Pelayanan Desa Ngawu dengan membawa berkas persyaratan
2. Pemerintah Desa akan memberikan pengantar F1.07, dan Surat Keterangan Belum Pernah Mempunyai KTP (Bagi Pemohon KTP Baru)
3. Melakukan perekaman di Bagian Pelayanan Dukcapil di Kantor Kecamatan Playen
Keterangan:
Kartu Keluarga Wajib ditanda tangani oleh Kepala Keluarga. Pengantar RT ditanda tangani dan cap oleh RT-RW, dan ditanda tangani Dukuh.
Sumber Foto : liputan6.com
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- LPJ APBKAL NGAWU 2023
- PERKAL NGAWU NOMOR 7 TAHUN 2023 TTG APBKAL TA 2024
- PENYERAHAN SERTIFIKAT HALAL DORONG 11 UMKM DI PADUKUHAN NGAWU UNTUK BERKEMBANG
- PEMANGKASAN POHON DI TITIK RAWAN TUMBANG
- GIAT PENGENDALIAN HAMA WERENG DI KOMPLEK BULAK SAWAH
- “LANGKAH AWAL DEMOKRASI : PELANTIAKAN ANGGOTA KPPS KALURAHAN NGAWU 2024, MOMENTUM PERSIAPAN MENGHADA
- PERSYARATAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN