Pelayanan Perekaman E-KTP

pemdesngawu 26 September 2017 09:53:40 WIB

Persyaratan:

1. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)

2. KTP lama Asli dan Fotokopi

3. Surat Pengantar RT, RW, dan Dukuh

 

Cara Mengurus:

1. Datang ke Bagian Pelayanan Desa Ngawu dengan membawa berkas persyaratan

2. Pemerintah Desa akan memberikan pengantar F1.07, dan Surat Keterangan Belum Pernah Mempunyai KTP (Bagi Pemohon KTP Baru)

3. Melakukan perekaman di Bagian Pelayanan Dukcapil di Kantor Kecamatan Playen

 

 

Keterangan:

Kartu Keluarga Wajib ditanda tangani oleh Kepala Keluarga. Pengantar RT ditanda tangani dan cap oleh RT-RW, dan ditanda tangani Dukuh.

 

 

Sumber Foto : liputan6.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar