Panduan Pelayanan

  • Syarat pengurusan BPJS Kesehatan Bagi Warga Miskin

    26 September 2017 09:35:14 WIB pemdesngawu
    Syarat pengurusan BPJS Kesehatan Bagi Warga Miskin
    Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu: 1. PBI Jaminan Kesehatan. Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial