Syarat pengurusan BPJS Kesehatan Bagi Warga Miskin

pemdesngawu 26 September 2017 09:35:14 WIB

Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu:

1. PBI Jaminan Kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

2. Bukan PBI jaminan kesehatan.
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3) Buka pekerja dan anggota keluarganya

KATEGORI 1 - BAYI BARU LAHIR DARI ORANG TUA PEMEGANG JAMKES

Syarat:

1. Fotokopi Kartu Keluarga

2. Fotokopi KTP orang tua

3. Fotokopi Jaminan Kesehatan PBI (KIS/Jamkesmas) orang tua

 

Cara Mengurus:

1. Datang ke Seksi Pelayanan Desa Ngawu dengan membawa berkas persyaratan

2. Bagian Kesra Desa Ngawu input ke data melalui TKPKDesa

3. Usulan bisa dilakukan oleh Bagian Kesra langsung ke Dinas Sosial/ Bisa diurus secara mandiri dengan Surat Rekomendasi TKPKDesa.

 *) Untuk Bayi Lahir setelah tanggal 9 Mei 2016 dapat langsung mengurus ke kantor BPJS.

 

KATEGORI 2 - DATA TERCECER DARI KELUARGA MISKIN (PENERIMA JAMKES PBI/KKS/PKH)

Syarat:

1. Fotokopi Kartu Keluarga

2. Fotokopi Jaminan Kesehatan PBI (KIS/Jamkesmas) anggota keluarga yang telah menerima Jamkes PBI

3. Fotokopi KTP/Akta Kelahiran

 

Cara Mengurus:

1. Datang ke Seksi Pelayanan Desa Ngawu dengan membawa berkas persyaratan

2. Bagian Kesra Desa Ngawu akan verifikasi data Penerima Jamkes dan melakukan input ke data melalui TKPKDesa

3. Usulan bisa dilakukan oleh Bagian Kesra langsung ke Dinas Sosial/ Bisa diurus secara mandiri dengan Surat Rekomendasi TKPKDesa.

 

KATEGORI 3 - DATA MISKIN BARU (Dalam Satu Keluarga Belum Ada yang Mendapat Jamkes PBI)

Syarat:

1. Fotokopi Kartu Keluarga

2. Fotokopi KTP/Akta Kelahiran

3. Surat Pengantar RT RW, dan Dukuh

4. Fotokopi Rekening Listrik Maksimal 900 Watt

 

Cara Mengurus:

1. Datang ke Seksi Pelayanan Desa Ngawu dengan membawa berkas persyaratan

2. Bagian Kesra Desa Ngawu akan verifikasi data Penerima Jamkes dan melakukan input ke data melalui TKPKDesa

3. Usulan diurus secara mandiri dengan Surat Rekomendasi TKPKDesa

4. Datang ke Bagian Kesos untuk mendapat rekomendasi dari TKPK Kecamatan Ponjong

5. Datang ke Dinsosnakertrans Kabupaten Gunungkidul untuk mendaftarkan Usulan

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar