Sosialisasi Pemahaman Produk Hukum Daerah oleh Sat Pol PP

pemdesngawu 20 September 2017 11:04:06 WIB

Ngawu- Pada tanggal 20 September 2017 Desa Ngawu bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan sosialisasi kepada tokoh masyarakat sekitar.

Acara ini merupakan merupakan rangkaian dari kegiatan sosialisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul. Tujuan diadakannya acara tersebut adalah agar warga masyarakat mengetahui berbagai produk hukum daerah dan sanksi yang diberlakukan. Salah satu hal yang disampaikan oleh Sri Rahayu Prihatiningsih Kabid Pengendalian DPMPT(Dinas penanaman Modal dan Pelayan Terpadu) Kab Gunungkidul berkaitan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Sri Rahayu mengungkapkan bahwa " Setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan di Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan harus mengurus SIUP".

Disampaikan pula bahwa proses pengurusan SIUP kini lebih mudah dan tanpa memerlukan biaya. Banyak manfaat pun akan diperoleh para pemegang SIUP.

Dengan adanya forum dialog dan pengemasan acara yang tidak menjemukan membuat warga masyarakat antusias untuk mengikuti acara ini. Pada kesempatan ini pula warga masyarakat dapat menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan sosial seperti pengelolaan sampah pasar yang bertempat di Desa Ngawu khususnya RT. 01. (annas/arif)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar