Sosialisasi Pemahaman Produk Hukum Daerah oleh Sat Pol PP
pemdesngawu 20 September 2017 11:04:06 WIB
Ngawu- Pada tanggal 20 September 2017 Desa Ngawu bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan sosialisasi kepada tokoh masyarakat sekitar.
Acara ini merupakan merupakan rangkaian dari kegiatan sosialisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul. Tujuan diadakannya acara tersebut adalah agar warga masyarakat mengetahui berbagai produk hukum daerah dan sanksi yang diberlakukan. Salah satu hal yang disampaikan oleh Sri Rahayu Prihatiningsih Kabid Pengendalian DPMPT(Dinas penanaman Modal dan Pelayan Terpadu) Kab Gunungkidul berkaitan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Sri Rahayu mengungkapkan bahwa " Setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan di Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan harus mengurus SIUP".
Disampaikan pula bahwa proses pengurusan SIUP kini lebih mudah dan tanpa memerlukan biaya. Banyak manfaat pun akan diperoleh para pemegang SIUP.
Dengan adanya forum dialog dan pengemasan acara yang tidak menjemukan membuat warga masyarakat antusias untuk mengikuti acara ini. Pada kesempatan ini pula warga masyarakat dapat menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan sosial seperti pengelolaan sampah pasar yang bertempat di Desa Ngawu khususnya RT. 01. (annas/arif)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- LPJ APBKAL NGAWU 2023
- PERKAL NGAWU NOMOR 7 TAHUN 2023 TTG APBKAL TA 2024
- PENYERAHAN SERTIFIKAT HALAL DORONG 11 UMKM DI PADUKUHAN NGAWU UNTUK BERKEMBANG
- PEMANGKASAN POHON DI TITIK RAWAN TUMBANG
- GIAT PENGENDALIAN HAMA WERENG DI KOMPLEK BULAK SAWAH
- “LANGKAH AWAL DEMOKRASI : PELANTIAKAN ANGGOTA KPPS KALURAHAN NGAWU 2024, MOMENTUM PERSIAPAN MENGHADA
- PERSYARATAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN