Rapat Reformasi Kalurahan Sesuai Amanat Pergub DIY Nomor 25 Tahun 2019

SYAIDHA DARU 27 November 2025 13:50:24 WIB

Ngawu — Kapanewon Playen menyelenggarakan Rapat Reformasi Kalurahan pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di Ruang Rapat II Kapanewon Playen. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 4 Ayat 3 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan.

Dalam ketentuan tersebut, Kapanewon memiliki tugas untuk melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan keistimewaan di wilayah Kapanewon. Melalui rapat ini, Kapanewon Playen berupaya memperkuat peran kelembagaan kalurahan dalam penyelenggaraan urusan keistimewaan agar lebih terarah dan sesuai regulasi.

Pada kegiatan ini, Kamituwa, Ulu-Ulu, dan Jagabaya Kalurahan Ngawu menghadiri rapat sebagai perwakilan Pelaksana Kegiatan yang ditugaskan oleh Lurah Ngawu. Ketiganya mengikuti agenda pembahasan terkait penguatan kelembagaan, tata kelola urusan keistimewaan, serta mekanisme pelaksanaan program di tingkat kalurahan.

Rapat Reformasi Kalurahan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman perangkat kalurahan mengenai peran dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan keistimewaan. Dengan berlangsungnya koordinasi yang baik antara Kapanewon dan Kalurahan, pelaksanaan program keistimewaan di wilayah Kapanewon Playen diharapkan berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar