Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Ngawu Tahun 2025

pemdesngawu 26 Februari 2025 10:37:20 WIB

Ngawu (desangawu.gunungkidulkab.go.id). Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Kalurahan Ngawu Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2025 telah resmi ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Ngawu Nomor 7 Tahun 2024 tetang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2025.

Setelah melalui tahapan yang panjang mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Kalurahan (RKPKal), kemudian ditindaklanjuti dengan perencanaan detail yakni pembuatan Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mendapatkan pendampingan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul serta desk dari Kapanewon Playen, serta pembahasan bersama antara Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) dengan Pemerintah Kalurahan Ngawu, maka pada tanggal 31 Desember 2024 disetujui bersama Rancangan APBKal Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan Ngawu, dengan Peraturan Kalurahan Ngawu Momor 7 Tahun 2024.

Dokumen Lampiran : LEMBARAN KALURAHAN NGAWU TAHUN 2024 NOMOR 7


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar