PERSYARATAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

SYAIDHA DARU 25 Januari 2024 09:28:14 WIB

Akta Kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan laporan kelahiran dari Orang Tua/Wali/Putusan Pengadilan.

Adapun Syarat Pembuatan Akta Kelahiran dibagi dalam beberapa jenis yaitu:

  • Akta Kelahiran Umum

Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk dari perkawinan yang tercatat secara sah di Wilayah Republik Indonesia.

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Klinik/Rumah Sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Kedua Orang Tua
  5. KTP 2 Orang Saksi
  6. Surat/Akta Nikah Orang Tua
  • Akta Kelahiran Dari Pasangan Yang Perkawinannya Belum Tercatatkan

Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk yang mana anak lahir dari Orang Tua yang perkawinannya belum/tidak tercatat secara sah pada lembaga pencatat Perkawinan.

Pada Akta Kelahiran ini akan ditulis frasa “Yang perkawinannya Belum Tercatatkan” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran.

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Klinik/Rumah Sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Kedua Orang Tua
  5. KTP 2 Orang Saksi
  6. SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri (Formulir F-2.04)
  • Akta Kelahiran Dari Seorang Ibu

Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk yang mana anak lahir dari Orang Tua (Ibu) belum/tidak terikat perkawinan.

Pada Akta Kelahiran ini akan ditulis frasa “Anak dari Seorang Ibu” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran.

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Klinik/Rumah Sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Ibu
  5. KTP 2 Orang Saksi
  6. Surat Pernyataan Tidak ada Ikatan Perkawinan
  • Akta Kelahiran Bagi Anak Negara

Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk yang ditemukan tanpa Identitas Orang Tua (Anak Temuan).

Pada Akta Kelahiran ini Nama Orang Tua tidak dituliskan dan Anak berstatus sebagai Anak Negara.

Persyaratan:

Putusan Pengadilan Negeri

Sumber : Dukcapil Gunungkidul

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar