PANITIA PELAKSANA PENGANGKATAN PAMONG DAN STAFF KALURAHAN NGAWU 2023 KAPANEWON PLAYEN KABUPATEN

SYAIDHA DARU 16 Maret 2023 11:28:43 WIB

PENGUMUMAN

Dalam rangka Penjaringan dan Penyaringan pengisian Dukuh Tumpak dan Staf Pamong Kalurahan Ngawu, maka diumumkan  kepada masyarakat sebagai berikut :

  1. PERSYARATAN
  2. Dukuh Tumpak
  • Yang dapat diangkat menjadi Dukuh Tumpak adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan meliputi :
    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
    4. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
    5. sehat jasmani dan rohani;
    6. berkelakuan baik;
    7. belum pernah diberhentikan dari:
  • jabatan Lurah;
  • jabatan Pamong Kalurahan; dan/atau
  • jabatan N
    1. bersedia dan bertempat tinggal di Kalurahan setempat;
    2. memenuhi kelengkapan administrasi.
  • Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat yang dapat diangkat menjadi Dukuh Tumpak adalah masyarakat yang memperoleh nilai tertinggi dalam ujian yang dilaksanakan oleh Tim
  • Dalam hal pengangkatan Dukuh Tumpak, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan tambahan:
    1. bersedia dan bertempat tinggal di padukuhan setempat; dan
    2. mendapatkan dukungan dari penduduk padukuhan setempat paling sedikit sebanyak 30 (tiga puluh)
  • Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuktikan dengan Surat Pernyataan pemberi dukungan dan dilampiri fotokopi KTP/identitas pemberi
  • Penduduk padukuhan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal calon
  • Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan syarat administrasi dan tidak berpengaruh terhadap penentuan hasil
  1. Staf Pamong Kalurahan
  • Yang dapat diangkat menjadi Staf Pamong Kalurahan adalah warga kalurahan Ngawu yang memenuhi persyaratan meliputi :
    1. Penduduk Kalurahan Ngawu;
    2. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
    3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
    4. berkelakuan baik; dan
    5. memenuhi kelengkapan administrasi.
  • Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat yang dapat diangkat menjadi Staf Pamong Kalurahan adalah masyarakat yang memperoleh nilai tertinggi dalam ujian yang dilaksanakan oleh Tim
  1. MEKANISME PENGAJUAN LAMARAN CALON DUKUH TUMPAK DAN STAF PAMONG KALURAHAN
  2. Dukuh Tumpak
  • Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam persyaratan Dukuh Tumpak ayat (1) huruf i terdiri dari:
    1. Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi dukuh Tumpak mengajukan surat permohonan menjadi Dukuh Tumpak yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah, di atas kertas dengan bermaterai cukup (materai Rp.10.000);
    2. surat pernyataan bermeterai cukup (materai Rp.10.000) yang berisi:
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah atau sebutan lain, Pamong Kalurahan atau sebutan lain; dan/atau jabatan negeri; dan
  • bersedia dan bertempat tinggal di kalurahan/padukuhan
    1. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
    3. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah (RSUD Wonosari) yang dibuat dalam kurun waktu sebulan terakhir;;
    4. surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah(RSUD Wonosari) yang dibuat dalam kurun waktu sebulan terakhir;;
    5. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian (POLRES Gunungkidul);
    6. daftar riwayat hidup;
    7. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dengan pakaian sipil lengkap (Jas Berdasi) sebanyak 2 (dua) lembar;
    8. surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan.
    9. surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan lainnya; dan
    10. surat izin dari Lurah bagi staf Pamong Kalurahan.
    11. surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan.
  • Pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, meliputi:
    1. Lurah;
    2. Badan Permusyawaratan Kalurahan;
    3. Pamong Kalurahan; dan
    4. Staf Pamong
  • Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu:
    1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
    2. 1 (satu) eksemplar
    3. Stopmap warna Biru untuk calon Dukuh Tumpak
  • Dalam hal bakal calon Dukuh Tumpak tidak memiliki akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, maka dapat diganti dengan surat kenal lahir/ surat keterangan dari Kalurahan.
  • Dalam hal bakal calon Dukuh Tumpak tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka dapat diganti dengan melampirkan fotokopi surat keterangan pengganti ijazah dari instansi dan pejabat yang berwenang yang
  1. Staf Pamong Kalurahan
  • Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam persyaratan Staf Pamong Kalurahan ayat (1) huruf e terdiri dari:
    1. Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Staf Pamong Kalurahan mengajukan surat permohonan yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah, di atas kertas dengan bermaterai cukup (materai Rp.10.000);
    2. surat pernyataan yang berisi:
      • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
      • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal
    3. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan atau Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, dalam hal diangkat sebagai staf Pamong Kalurahan, bagi bakal calon staf Pamong Kalurahan yang pada saat mendaftar berkedudukan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan atau Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan;
    4. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
    5. fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta kelahiran/surat kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
    6. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah(RSUD Wonosari) yang dibuat dalam kurun waktu sebulan terakhir;
    7. surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah(RSUD Wonosari) yang dibuat dalam kurun waktu sebulan terakhir;
    8. surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian (POLRES Gunungkidul) yang dibuat dalam kurun waktu sebulan terakhir;
    9. daftar riwayat hidup; dan
    10. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dengan pakaian sipil lengkap (Jas Berdasi) sebanyak 2 (dua) lembar;
    11. surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan
  • Pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan sebagaimana dimaksud pada (2) huruf j, meliputi:
    1. Badan Permusyawaratan Kalurahan;
    2. Staf Pamong Kalurahan; atau
    3. Tenaga harian lepas Kalurahan.
  • Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berikut kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
  1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
  2. 1 (satu) eksemplar
  3. Stopmap warna Kuning untuk calon staf pamong kalurahan.
  • Dalam hal bakal calon Staf Pamong Kalurahan tidak memiliki akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, maka dapat diganti dengan surat kenal lahir/ surat keterangan dari Kalurahan.
  • Bakal calon staf Pamong Kalurahan yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah dari pejabat yang

 

  1. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Penerimaan pendaftaran calon Dukuh Tumpak dan Staf Pamong Kalurahan  Ngawu dilaksanakan pada :            

HARI: JUM’AT - SELASA

TANGGAL: 31 MARET 2023 - 11 APRIL 2023

JAM: 09.00 WIB - 14.00 WIB

 TEMPAT:  SEKRETARIAT PANITIA PENGISIAN DUKUH TUMPAK DAN STAF PAMONG KALURAHAN (Komplek Balai Kalurahan Ngawu)

           

  1. BIAYA PENDAFTARAN

TANPA BIAYA (GRATIS)

 

                                                                                            

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar