Perangkat Desa Ngawu Melakukan Penyemprotan Desinfektan di Kantor dan Ruang Pertemuan.

Sukasno 20 Maret 2020 16:55:08 WIB

Ngawu, 20/03/20

Berita tentang penyebaran COVID – 19 di Indonesia, baik yang beredar melalui media massa  maupun medsos memang mempengaruhi sebagian warga Ngawu menjadi agak kawatir. Tentu hal ini perlu menjadi perhatian Pemerintah Desa Ngawu untuk melakukan tindakan – tindakan yang bisa mengurangi kekhawatiran tersebut.

Dengan dasar Surat Edaran Gubernur DIY No 443/1444, terkait upaya pencegahan penyebaran  COVID – 19 di lingkungan kantor instansi, maka Pemerintah Desa Ngawu  melakukan kegiatan – kegiatan antara lain penyampaian informasi melalui perangkat desa dan melalui media sosial yang berisi himbauan Pemerintah agar masyarakat berperilaku hidup sehat diantaranya selalu cuci tangan baik saat akan melakukan kegiatan maupun setelah nya. Menghimbau agar warga lebih banyak berada di rumah. Menghimbau warga untuk mengurangi kegiatan yang menghadirkan banyak orang serta berupaya menghindari kerumunan massa untuk mengurangi resiko penularan atau penyebaran COVID – 19.

Pada Jum’at, 20 Maret 2020, Pemerintah Desa Ngawu melaksanakan kerja bakti Penyemprotan Desinfektan di ruang administrasi, ruang pelayanan, Perpusdes, dan Mushola serta  Ruang Pertemuan serta lingkungan kantor Pemdes Ngawu. Disamping itu Pemdes juga menambah tempat cuci tangan sekaligus sabun cuci tangan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar