Kepala Desa dan Perangkat Desa Ngawu Bayar PBB 2020

pemdesngawu 16 Maret 2020 16:15:22 WIB

Ngawu (16/03) – Awal Maret 2020 Pemerintah Desa Ngawu telah menerima SPPT 2020 dari Pemerintah Kabupate Gunungkidul sebanyak 2.148 lembar. Dalam rangka pengelolaan SPPT ini maka Kepala Desa Ngawu telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 17/Kpts/2020 Tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pemungutan dan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Desa Ngawu, Tahun Anggaran 2020.

Meski dalam SK ini disebutkan ketugasan tim salah satunya adalah memungut pajak, namun untuk Desa Ngawu wajib pajak diminta untuk membayar langsung melalui Bank atau Kantor Pos, untuk menghilangkan resiko bagi tim maupun Pemerintah Desa Ngawu.

Berdasarkan data yang ada, tahun 2019 wajib pajak di Desa Ngawu baru bisa setor sebanyak 75.43% dari keseluruhan pajak yang harus ditarik. Hal ini terjadi karena ada wajib pajak yang kadang sulit untuk dihubungi karena tidak berdomisili di Wilayah Ngawu, khususnya yang sudah berdomisili di luar wilayah Daerah istimewa Jogjakarta. Untuk yang berdomisili di luar wilayah Desa Ngawu namun masih di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Pemdes Ngawu menjalin kerjasama dengan Pemerintah Desa lain untuk bisa menyampaikan SPPT kepada warganya.  

senin, 16 Maret 2020, Kepala Desa dan Perangkat Desa Ngawu melakukan pembayaran PBB Tahun 2020 di BPD Cabang Playen. “ Hal Ini kami lakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada warga masyarakat bahwa Perangkat Desa Ngawu pun taat bayar pajak, selain itu juga sebagai motivasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bisa membayar Pajak Bumi dan Banguan tepat waktu” kata Wibowo Dwi Jadmiko, Kepala Desa Ngawu yang didampingi perangkat Desa Ngawu.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar