SYARAT PEMBUATAN KK

pemdesngawu 27 Oktober 2017 10:40:55 WIB

Kartu Keluarga diterbitkan atau diganti berdasarkan Peristiwa Kependudukan dan atau Peristiwa Penting. Adapun jenis persyaratan penerbitan/penggantian Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:

  • Pisah Kartu Keluarga/Membentuk KK Baru
  1. Formulir F-1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. Formulir F-1.06
  4. Lampiran Data Dukung (Contoh: Buku/Akta Nikah, Akta Cerai, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Surat Pindah,)
  • Numpang Kartu Keluarga
  1. Formulir F-1.02
  2. Kartu Keluarga Asal
  3. Kartu Keluarga yang diikuti
  4. Formulir F-1.06
  5. Lampiran Data Dukung (Contoh: Buku/Akta Nikah, Akta Cerai, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Surat Pindah,)
  • Perubahan Biodata Penduduk
    1. Formulir F-1.02
    2. Kartu Keluarga
    3. Formulir F-1.06
    4. Lampiran Data Dukung (Contoh: Buku/Akta Nikah, Akta Cerai, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Surat Pindah, Ijazah, Surat Keputusan/Keterangan bagi Perubahan Pekerjaan PNS/ASN/TNI/POLRI)

 

  • Penambahan/Pengurangan Anggota Keluarga
  1. Formulir F-1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. Formulir F-1.06
  4. Lampiran Data Dukung (Contoh: Akta Kelahiran, Akta Kematian)
  • Kartu Keluarga Rusak
  1. Formulir F-1.02
  2. Kartu Keluarga yang Rusak
  • Kartu Keluarga Hilang
  1. Formulir F-1.02
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. KTP Pemohon

Sumber : DUKCAPIL KAB. Gunungkidul

Dokumen Lampiran : SYARAT PEMBUATAN KK


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar